
Masalah lainnya, lanjut Zain, sulitnya memastikan penganggaran gaji guru PPPK tersebut.
Kementerian perlu memastikan ketersediaan anggaran yang signifikan dalam DIPA Kemenag.
"Butuh perjuangan untuk mendapatkan kuota guru madrasah," beber Muhammad Zain.
Adapun kebutuhan PPPK Kemenag sebanyak 242.080 guru dan dosen.
Total kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan guru pendidikan agama Islam (PAI) sebanyak 36.866, 11.097 dosen, 2.109 guru di pondok pesantren, dan GTK madrasah sebanyak 192.008.
Sebelumnya, Muhammad Zain mengatakan sistem penggajian PPPK Kemenag dan Kemendikbud berbeda.
Guru-guru Kemendikbud diusulkan, diangkat dan digaji oleh pemda. Sedangkan Kemenag harus diambil dari anggaran belanja pegawai dari kementerian tersebut. (*/JPNN)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News