
GenPI.co - Kementeriam Agama meminta para guru agama honorer untuk bersabar terlebih dahulu. Saat ini Kemenag telah berkoordinasi dengan enam kementerian dan lembaga agar guru agama honorer bisa masuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Saat ini masih digodok dengan matang agar pelaksanaan PPPK dapat berjalan dengan baik," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3).
BACA JUGA: Guru Agama Honorer Ancam Mogok: BKN Blak-blakan Rencana Kemenag
Menurut Dhani, saat ini ada sekitar 120 ribu guru agama honorer yang belum diangkat dinas. Dhani memastikan pihaknya akan konsisten dalam memperjuangkan kepentingan guru agama honorer tersebut.
"Tidak perlu ada konfrontasi antara guru dan Kemenag. Kami bukan pihak yang diametral," katanya.
Diketahui, PPPK adalah skema pengangkatan guru honorer menjadi ASN non-PNS. Meskipun demikian, nantinya tunjangan para ASN non-PNS tersebut sama dengan PNS.
BACA JUGA: Gandeng KPK, Gus Yaqut Soroti Jual Beli Jabatan di Kemenag
Sebab, tunjangannya terbilang cukup lengkap. Mulai tunjangan keluarga, pangan, struktural, fungsional, dan sebagainya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News