KLHK Intensifkan Pengaturan Tindak Lanjut UU CK

KLHK Intensifkan Pengaturan Tindak Lanjut UU CK - GenPI.co
Menteri LHK Siti Nurbaya memimpin rapat. Foto: KLHK

Selain itu, terdapat hutan lindung dalam tekanan sosial tinggi seluas 169.939 hektare.

Sementara itu, kinerja 5.600 LMDH sebagai mitra Perum Perhutani di Pulau Jawa kurang lebih hanya empat persen yang sehat.

Sementara itu, Ketua Asosiasi LMDH M. Adib menjelaskan, LMDH adalah perkumpulan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang mempunyai badan hukum selalu diasosiasikan dengan Perum Perhutani.

Dengan demikian, insentif dari pemerintah berupa bibit, pupuk, dan sarana pertanian lainnya tidak dapat disalurkan oleh pemerintah.

Sebab, insentif ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas agroforestry.

BACA JUGA: KLHK: Sebanyak 29 Pariwisata Konservasi Siap Dibuka di New Normal

Pengaturan yang dapat menghilangkan dikotomi LMDH dan KTH akan menguntungkan bagi kelompok masyarakat petani hutan.

“Apa pun namanya, yang penting kegiatan kelompok tani mendapatkan manfaat, misalnya dinamakan Kelompok Perhutanan Sosial dengan unit bisnisnya KUPS,” ucap Adib. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya