
GenPI.co - Kasus penganiyaan AY, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP)di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, membuat geram banyak pihak. Di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam tragedi tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima GenPI.co, Jumat (12/4) KPAI menyampaikan keprihatin atas kasus pengaiayaan AY anak yang terjadi di Pontianak. Sebab, korban (sendirian) yang merupakan pelajar SMP dikeroyok oleh 12 siswa SMA, karena masalah asmara.
KPAI meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus penganiayaan AY. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana ANak (SPPA) untuk anak pelaku.
Langkah selanjutnya, KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban. Termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.
KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi Dinas PPA (pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) dan P2TP2A Pontianak untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku. P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan assesmen psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
“Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya, di sini peran orangtua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga,” ucap Susanto, ketua KPAI dalam keterangannya.
Susanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas pendidikan kota maupun provinsi. Itu karena korban siswi SMP kewenangannya berada di kota/kabupaten dan para pelaku merupakan pelajar jenjang SMA yang kewenangannya berada di provinsi.
“KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus panganiayaan AY. KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan,” ucapnya.
Menurutnya pemberitaaan anak haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 ttg SPPA.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan AY ini mulanya terjadi karena saling sindir di media sosial terkait hubungan asmara salah satu pelaku dengan kakak AY. Terduga pelaku diperkirakan berjumlah 12 orang yang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pontianak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News