MRT Jakarta Kenakan Penalti, Jangan Lakukan Ini

MRT Jakarta Kenakan Penalti, Jangan Lakukan Ini - GenPI.co
Jika menggunakan angkutan moda raya terpadu (MRT) Jakarta, pastikan lokasi tujuan agar tidak terkena denda (foto: jakartamrt.co.id)

Pembayaran penalti tersebut, ujarnya, tidak melalui sistem yang langsung terambil dari saldo di kartu, melainkan melalui pembayaran manual di loket.

MRT saat ini melayani penumpang dengan rute Lebak Bulus-Bundaran HI, yang melewati 13 stasiun. 

Untuk tarif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif sebesar Rp10.000 per 10 kilometer.

Tarif minimum MRT Jakarta ditetapkan sebesar Rp3.000, sedangkan tarif maksimal adalah Rp14.000. 

Pemprov DKI memberikan diskon tarif sebesar 50 persen sepanjang April 2019. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya