Presiden Teken Keppres Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

Presiden Teken Keppres Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional - GenPI.co
Pemerintah menetapkan momentum penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional (foto: centurystonedental.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya