Melebihi Masa Izin Tinggal, 3 WNA Asal Afrika Diamankan Imigrasi

Melebihi Masa Izin Tinggal, 3 WNA Asal Afrika Diamankan Imigrasi - GenPI.co
Melebihi Masa Izin Tinggal, 3 WNA Asal Afrika Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat (Foto: Andri Bagus)

"Nama yang disebutkan tidak tercatat di data lintas. Kami juga tidak bisa mendeportasi mereka karena belum ketahuan asal negaranya," jelasnya.

Penjaringan WNA itu merupakan Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri yang dilakukan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Ketiga WNA tersebut diduga telah melanggar dan melakukan tindak pidana pasal 116 dan/atau pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Alhasil, mereka bisa terancam pidana lima tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 500 juta. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya