
Nantinya dana BOS untuk MI akan diberikan sebesar Rp 900 ribu, MTs Rp 1,1 juta, MA/MAK Rp 1,5 juta.
Umar juga menjabarkan kriteria penerima dana BOS tersebut.
Beberapa di antaranya ialah penerima berstatus MI, Mts, dan MA/MAK swasta, memiliki izin operasional dari Kemenag sedikitnya satu tahun, kecuali madrasah di kawasan 3T dan perbatasan negara.
BACA JUGA: Viral, Guru Kristen Ditempatkan Mengajar di Madrasah Islam Toraja
Kemudian, telah melakukan pemutakhiran EMIS pada tahun berjalan, serta telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN tahun Anggaran 2020 melalui portal BOS Kemenag.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News