
Hal itu merupakan upaya KPK membangun sembilan nilai-nilai integritas, yaitu jujur, peduli, disiplin, mandiri, tanggung jawab, sederhana, bersih (kerja keras), adil, dan berani.
Dalam diklat itu, akan diisi materi terkait budaya antikorupsi, seperti pengenalan fakta dan harapan Indonesia bebas dari korupsi, delik tindak pidana korupsi, serta pengendalian gratifikasi.
Lalu, membangun pencegahan anti korupsi melalui LHKPN dan Whistleblowing System, penguatan integritas dan konflik kepentingan, serta insersi materi pencegahan korupsi.
Dian berharap agar peserta dapat membuat dan mengimplementasikan rencana aksi pembangunan integritas, baik secara individu maupun organisasi. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News