
GenPI.co - Pemerintah terus melakukan pembenahan, salah satunya adalah pemangkasan jabatan eselon III, IV, dan V sebagai bentuk perampingan organisasi di aparatur sipil negara (ASN).
Jabatan struktural eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional.
BACA JUGA: Masih Hangat, Aturan Baru Kepala BKN Buat PNS
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pengalihan tersebut akan memberikan banyak keuntungan kepada pegawai negeri sipil (PNS).
“PNS yang dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional malah punya keuntungan. Mereka bisa naik pangkat per dua tahun," kata Bima, Senin (22/2/2021).
Pengamat kebijakan publik Lina M pun memberikan “acungan jempol” dengan kebijakan ini.
Akademisi Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, publik harus paham perihal perbedaan antara jabatan dan pangkat dalam struktur kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau jabatan, misalnya peneliti, ada jabatan pemula, madya, dan utama. Itu kenaikannya ditentukan dengan angka kredit. Itu bisa dipenuhi oleh mereka yang menunaikan tugas dan benar-benar dihitung,” jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News