.webp)
“Sesuai dengan Permen KP No. 61 Tahun 2018. Pemanfaatan jenis ikan dilindungi penuh, terbatas, dan yang masuk dalam daftar apendiks CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan KKP,” jelas Andry.
BACA JUGA: Lulung: Banjir Jakarta, Pak Anies Ditolong Tuhan, Kalau Tidak...
Selain itu, pelepasan tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian populasi ikan napoleon yang saat ini diduga menurun akibat pemanfaatan berlebih dan perdagangan ilegal. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News