
Koordinator
Pejabat fungsional ahli madya yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan, sesuai bidang tugasnya.
Subkoordinator
Merupakan pejabat fungsional ahli muda yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan, sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja.
Kedudukan koordinator dan subkoordinator
Berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Koordinator
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News