
GenPI.co - Badan Kepehawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.
Surat edaran tersebut diteken oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada 11 Februari 2021.
BACA JUGA: Posisi Terjepit di Seleksi PPPK, Guru Agama Honorer Non-K2 Resah
Adapun surat edaran ini ini diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi pegawai negeri sipil (PNS), melalui penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional.
"Pascarealisasi penyederhanaan birokrasi perlu ada SE tentang sasaran kerja pejabat fungsional," kata Plt Karo Humas BKN Paryono.
BACA JUGA: 4 Hal Ini Bikin Guru Honorer Kecewa Berat Kepada Nadiem Makarim
Berikut sejumlah isi Surat Edaran BKN tersebut.
Pengertian
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News