Tegas, Pemkot Bogor Beri Sanksi Pelanggar Prokes Denda Rp 1 Juta

Tegas, Pemkot Bogor Beri Sanksi Pelanggar Prokes Denda Rp 1 Juta - GenPI.co
Petugas menegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Pemerintah Kota Bogor siap menegakkan disiplin lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menyiapkan sanksi lebih berat untuk menurunkan angka kasus covid-19.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan bahwa penegakan disiplin yang lebih tegas tersebut dengan merevisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, khususnya terkait dengan menaikkan sanksi denda bagi perorangan dan korporasi.

BACA JUGA: Pakar Hukum Top UI Bongkar ISIS, Habib Rizieq Bisa Terseret

Alma Wiranta menjelaskan bahwa pemkot setempat memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, mengatur 13 tertib di Kota Bogor, salah satunya adalah tertib kesehatan.

"Dalam tertib kesehatan ini mengatur soal protokol kesehatan yang dijalankan pada pandemi COVID-19," katanya.

Menurut Alma, Pemkot Bogor saat ini menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan.

"Posisinya saat ini sedang dalam menyusunan draf oleh Tim Hukum Pemerintah Kota Bogor," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya