
GenPI.co - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara angkat bicara soal adanya pemecatan guru honorer.
"Kasus guru Hervina yang dipecat karena unggahan gaji Rp 700 ribu dan masuknya guru CPNS, bukan kasus pertama. Kasus pemecatan guru honorer karena datangnya guru. CPNS sudah terjadi puluhan tahun," kata Dudung kepada JPNN.com, Rabu (17/2/2021).
BACA JUGA: Dapur Ngebul, Gaji PPPK dari APBN Plus Tunjangan Kinerja Daerah
Dudung juga mengemukakan rekannya yang bernama Caca Danuwijaya, dan saat ini menjadi aktivis PB PGRI juga pernah merasakan pemecatan itu.
"Saya berharap derita pengusiran guru honorer dari pekerjaannya tidak berlanjut. Alangkah baik dan humanis para pejabat mengamalkan nilai-nilai Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, agar pemerintah memikirkan cara efektif dan tidak bertabrakan dengan dasar negara dan undang-undang.
UU Guru dan Dosen memerintahkan perlindungan dan keadilan bagi entitas guru. Sayangnya, fakta di lapangan masih terjadi diskriminasi.
"Guru honorer dilukai, dipecat dan diperlakukan sebagai budak pendidikan. Ini masih terjadi," keluh Dudung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News