
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Direktur Pemantauan dan Operasi Armada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Pung diperiksa sebagai saksi terkait perjalanan tersangka suap ekspor benur mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
BACA JUGA: Begini Pernyataan Anak Raja Dangdut Usai Diperiksa KPK, Tegang!
"Pung Nugroho Saksono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dkk, didalami keterangannya terkait dengan keikutsertaan saksi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama dengan tersangka EP beserta rombongan," kata Ali, Selasa (16/2/2021).
Diketahui, Pung Saksono merupakan salah satu pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikabarkan ikut Edhy Prabowo ke Hawaii, Amerika Serikat.
Selain Pung Saksono, ada dua pejabat KKP lainnya yang juga turut ikut lawatan Edhy Prabowo ke Hawaii. Keduanya adalah Dirjen Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi.
Sebelumnya, EP ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sepulangnya dari Hawaii.
BACA JUGA: Waduh! Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Dicecar KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News