
“Atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut,” katanya.
Menurut Ipi, barang-barang tersebut kemudian akan dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.
“Untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut,” papar Ipi.
BACA JUGA: KPK Pasang Badan Bela Novel Baswedan soal Kasus Cuitan di Twitter
PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 Miliar. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News