Masih Ragu jadi ASN Rekrutmen PPPK? Simak Penjelasan Akademisi

Masih Ragu jadi ASN Rekrutmen PPPK? Simak Penjelasan Akademisi - GenPI.co
Akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Lina M (foto: Dok. Lina M)

“Pemotongan itu ada pajak penghasilan, kesehatan, dan lainnya. Itu yang membedakan antara PNS dan PPPK,” paparnya.

Pada akhirnya, gaji pokok PPPK yang sudah dipotong pajak tak akan beda jauh dengan milik ASN.

“Ya, paling bedanya berapa puluh ribu. Kadang-kadang orang hanya melihat besarannya, tapi tidak melihat apa saja pengurangannya,” tuturnya.

Lina pun menyayangkan pandangan masyarakat yang tidak suka dengan sistem PPPK, walaupun sebenarnya hak yang didapatkan tidak beda jauh dengan ASN.

Menurutnya, hal tersebut merupakan masalah terbesar dari perubahan sistem kepegawaian yang sedang berjalan saat ini.

“Ini karena dari awal tidak diinformasikan dengan baik ke masyarakat. Jadi, asumsinya PPPK sama dengan honorer, padahal tidak seperti itu. PPPK itu untuk pegawai dengan keahlian khusus. Karena keahliannya itu, maka haknya disetarakan dengan PNS,” jelasnya. (*)
 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya