
GenPI.co - Akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Lina M menilai bahwa tak ada yang berbeda antara tunjangan aparatur sipil negara (ASN) dengan yang diperoleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Enggak banyak kok tunjangan PPPK, sama saja kayak PNS. Ada tunjangan anak, istri atau suami, kemahalan, beras, sama, kok,” ujarnya.
BACA JUGA: Saingi PNS, Rincian Gaji danTunjangan PPPK Berderet Banget
Pengamat kebijakan publik, Lina memaparkan bahwa perbedaan antara PNS dan PPPK adalah tunjangan pensiun.
Menurutnya, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Kalau menurut Undang-Undang ASN, PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun atau hari tua. Semua sudah tertera dalam undang-undang itu, kok,” katanya.
Lektor Kepala Universitas Indonesia itu pun menjelaskan bahwa gaji PPPK yang terlihat sedikit lebih besar dibanding dengan ASN terkait dengan potongan pajaknya yang lebih banyak.
BACA JUGA: Rekrutmen ASN: Update Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News