
"Ada 55 pasal yang berisi ancaman di atas 5 tahun dan ada pula 14 pasal yang berisikan ancaman di bawah 5 tahun," ujarnya.
"Dari 14 pasal tersebut, ada 4 pasal yang dikecualikan dan dapat dilakukan penahanan yakni 335 (1); 372; 378; 480, tetapi kasus dengan 10 pasal tersebut tetap ditahan," sambungnya.
Kemudian temuan tentang dampaknya praktik penahanan yang dilakukan Polri adalah membuat over kapasitas ruang tahanan.
BACA JUGA: Kasus Penembakan Eks Laskar FPI, Masuk Babak Baru
"Kondisi perekonomian tersangka dan keluarga memburuk. Pendidikan tersangka dan keluarga, membuka peluang pungutan liar hingga membebani anggaran pemerintah," imbuhnya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News