
GenPI.co - DPR-RI berkeinginan para guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mapun pegawai negeri sipil (PNS).
Termasuk honorer yang berusia di atas 35 tahun, dan telah mengabdi lama sebagai guru.
BACA JUGA: DPR Mulai Lancarkan Strategi Maut Agar Guru Honorer jadi ASN
Upaya itu dilakukan Komisi X DPR-RI dengan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) menjadi ASN.
Keputusan membentuk Panja pengangkatan guru honorer menjadi ASN pada akhir Januari 2021.
Kini, tahapan berlanjut. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi X DPR-RI Abdul Fikri Faqih,
Rencananya, bulan depan atau Maret 2021, Panja kawal pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (GTK) Honorer menjadi ASN yang diketuai Agustina Wilujeng, mulai membahas masalah tersebut.
BACA JUGA: Top! Bu Risma Dipuji Setinggi Langit oleh Guru Honorer K2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News