
Eko menuturkan bahwa aparat tengah membawa pelaku dan barang bukti ke Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Kendari untuk diserahkan kepada Penyidik PSDKP Pangkalan Bitung agar dapat segera diproses hukum.
Sementara itu, perairan Sulawesi Tengah dan Selatan termasuk dalam Zona Merah rawan pengeboman ikan. Penggunaan bom dilakukan karena nelayan bisa mendapatkan ikan lebih cepat dan banyak dari penangkapan dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
"Padahal, penggunaan bom bisa merusak terumbu karang yang menjadi rumah ikan-ikan itu. Jika rumah ikan rusak, otomatis populasinya berkurang. Tak ada yang tersisa untuk anak cucu kita," tegas Eko.
BACA JUGA: Imlek Nasional Digelar Secara Sederhana di Tengah Pandemi
Selain menindak tegas pelaku pengeboman ikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
KKP melalui Ditjen PSDKP juga turut mengupayakan edukasi kepada masyarakat maupun para nelayan dan pengusaha perikanan agar penangkapan ikan dapat dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News