
GenPI.co - Berita bohong atau hoax masih menjadi momok di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sepanjang 2020 sudah menangani ratusan kasus hoaks terkait Covid-19.
BACA JUGA: Meterai Rp 10 Ribu Berlaku, Begini Peraturannya
"Data di tahun 2020 untuk berita hoaks ada 352 kasus yang kita tangani," ujar Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya belum lama ini.
Argo menjelaskan, pelaku hoaks bisa dijerat pidana lewat pasal 28 Ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE tentang penyabaran berita bohong di media elektornik termasuk medsos.
Selain itu, juga pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan pelaku penyebar hoaks diancam 10 tahun penjara dan ayat 2 tiga tahun penjara, serta pasal 15 diancam dua tahun kurungan.
BACA JUGA: Cuitan Soal Islam Arogan, Abu Janda Akhirnya Bilang Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News