
1.Perencanaan anggaran
2.Hibah dan dana bantuan sosial
3.Pajak dan retribusi
4.Pengadaan barang dan jasa
5.Jual beli jabatan
Pemerintah akan mengoptimalkan sistem pencegahan korupsi dan terintegrasi.
Selain itu, mengingatkan pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi.
Meski begitu, penegakan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi mengalami peningkatan.
"Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang," kata Tjahjo.
Menurut dia, sektor pelayanan publik juga beradaptasi selama pandemi covid-19.
Saat ini banyak sistem pelayanan yang dilakukan dengan aplikasi tanpa tatap muka, sehingga mengurangi terjadinya pungutan liar (pungli) atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan.
Pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik, kata dia, terlihat dari penyederhanaan perizinan usaha dan perizinan administrasi umum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News