
ASN terdiri dari pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil. PPPK dan PNS memiliki hak dan kewajiban yang sama. Namun PPPK, masa kerjanya diperpanjang dan tidak memiliki jaminan pensiun. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News