
Menurut Lina, analisis beban kerja dan jabatan penting dilakukan agar tak memberatkan uang negara yang membiayai segala kegiatan para tendik ASN.
“Kayak tadi, kan, empat orangnya nanti jadi mubazir. Jadi, harus benar-benar dihitung,” jelasnya.
BACA JUGA: Update Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya
Sementara itu, Lina memaparkan bahwa ada ketidaksetaraan penyebaran ASN di beberapa wilayah Indonesia.
“PNS di satu sisi kurang, tapi di sisi lain kelebihan. Ini jadi catatan, sebenarnya berapa sih kebutuhannya? Karena distribusi yang tidak merata, itu menjadi catatan tersendiri untuk pemerintah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril mengungkapkan, pemerintah tidak hanya fokus kepada guru honorer.
Pemerintah juga akan memerhatikan tenaga kependidikan (tendik) honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, ujarnya, penyelesaian akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan mendahulukan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Setelah itu baru beralih pada penanganan tendik honorer juga sebagai ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News