
GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berhasil menangkap dua pelaku pengeboman ikan di Biak-Papua, Jumat (29/1/2021).
Penangkapan itu dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional. Pelaku dilaporkan ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota.
BACA JUGA: Aksi Irjen Fadil Imran Top, Warga Jakarta Harus Patuh
“Aparat kami di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan,” ucap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima GenPi.co, Senin (1/2/2021).
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49 tahun) ditangkap saat Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 sedang melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi masyarakat.
Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kacamata selam, dan ikan hasil pengeboman.
Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak,” jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News