Korban Bencana, Pembudi Daya Ikan Ramai Ajukan Klaim Asuransi

Korban Bencana, Pembudi Daya Ikan Ramai Ajukan Klaim Asuransi - GenPI.co
Bencana banjir di Kalsel dan pasca-gempa di Sulbar menyebabkan pembudi daya ikan merasakan dampaknya (foto: Dok. KKP)

BACA JUGAMelongo Tengok Ikan Arwana di Indonesia yang Berharga Fantastis

Ia menjelaskan bahwa Program APPIK merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan usaha bagi pembudidaya ikan kecil. 

Slamet pun berharap agar pembudi daya kecil terdampak bisa kembali bangkit melakukan kegiatan usaha.

"Pemerintah bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam serta Permen KKP No 18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” ujarnya.

Sebagai informasi, hingga 2020, bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 pembudidaya ikan di 30 Provinsi dengan total lahan yang tercover seluas 37.989,56 hektare.

Premi APPIK terbagi untuk para pengusaha pembesaran udang, bandeng, nila, patin dan lele di kolam dan  tambak dengan metode monokultur atau polikultur, serta menggunakan teknologi sederhana.

Sementara itu, pada 2021, APPIK memiliki target 5.000 orang dan diharapkan akan lebih banyak pembudidaya yang dapat merasakan manfaat asuransi. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya