
Adapun SE Bersama tersebut tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organissi Kemasyaratakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Surat edaran Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020.
Dalam surat edaran bersama tersebut dituliskan tujuan SE Bersama.
BACA JUGA: DPR Mulai Lancarkan Strategi Maut Agar Guru Honorer jadi ASN
Pertama, agar menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN, menjalankan kewajiban sebagai ASN, dan berfungsi sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, menjaga agar ASN tetap fokus berkinerja memberikan pelayanan yang prima keada masyarkat.
Dijelaskan, pemerintah berkeinginan mencegah dan menagani tindakan radikalisme negarif di lingkungan ASN.
Dalam SE Bersama dirinci organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu:
1. Partai Komunis Indonesia
2. Jamaah Islamiyah
3. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
4. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
5. Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
6. Front Pembela Islam (FPI).
Di SE Bersama juga dirinci soal hukuman disiplin bagi yang melanggar, dengan ancaman PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Selain itu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPPK dilakukan tidak dengan hormat. (*)
Sumber: SE Bersama Menpan-RB dan Kepala BKN Nomor 2 tahun 2021 dan Nomor 2/SE/1 2021
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News