
GenPI.co - Kalangan aparatur sipil negara (AS), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali mendapat aturan baru.
Kali ini berupa surat Edaran (SE) bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB) dan kepala badan kepegawaian negara (BKN).
BACA JUGA: Pensiunan PNS Menang Banyak, Siap-siap Uang Bulanan Membengkak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News