
GenPI.co - Kasus virus corona (covid-19) yang terus bertambah membuat pemerintah terus bergerak cepat.
Salah satunya ialah langkah cepat yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: 50% Tenaga Kesehatan Jakut Telah Divaksinasi Covid-19
Kemenkes mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk swasta, membuka layanan untuk pasien covid-19.
Namun, RS harus memenuhi standar Kemenkes dan memiliki sarana dan fasilitas memadai.
Sampai kini sudah tercatat lebih dari 1.600 RS yang membuka layanan bagi pasien covid-19.
Saat ini bed occupancy rate (BOR) rumah sakit di Indonesia sudah mencapai 63,66 persen.
Secara nasional, ketersediaan tempat tidur bagi pasien positif covid-19 masih ada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News