
GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar terkait adanya RUU Pemilu yang melarang mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ikut dalam kontestasi politik Indonesia.
Refly menyebut HTI sebagai sebuah organisasi memang telah dilarang di Indonesia.
BACA JUGA: Eks Anak Buah SBY Skakmat Refly Harun, Makin Mengerikan
Namun, orang-orang yang pernah terlibat di dalam organisasi tersebut, tidak lantas ikut-ikutan terlarang.
“Tidak semua orang yang terlibat di dalam organisasi terlarang tersebut, patut disebut penjahat. Misalnya ketika ada pemberontakan atau makar, itu kan tidak semua orang terlibat ,” ujar Refly Harun seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya pada Jumat (29/1).
Apalagi, dikatakan Refly, HTI sebagai sebuah organisasi tidak pernah melakukan pergerakan dan pemberontakan terhadap negara.
Oleh karena itu, Refly memandang pelarangan anggota HTI untuk ikut kontestasi sebagai bentuk ketidakadilan.
BACA JUGA: Refly Harun Beri Peringatan Kepada Jokowi Soal Kasus FPI
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News