
GenPI.co - Belakangan ini muncul isu negatif terkait penghimpunan dana wakaf di dalam tubuh Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Masyarakat pun melayangkan banyak protes.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan, mekanisme dan pengelolaan wakaf uang sudah diatur secara resmi dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA: Kasihan, Guru Honorer Kemenag Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021
Oleh karena itu, Kamaruddin memastikan pengelolaan wakaf tersebut aman dan hanya akan diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
“Secara garis besar pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah,” ujar Kamaruddin dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co, Jumat (29/1).
Kamaruddin lantas menjelaskan terkait dengan mekanisme GNWU tersebut.
Dikatakan Kamaruddin, wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Adapun pihak yang menjadi pengelola wakaf di GNWU ialah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News