
Berdasarkan informasi dari tersangka, keuntungan pribadi yang diperoleh saat menjalankan aksi mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta.
Yusri menambahkan, dari pengakuan tersangka selama melakukan kegiatan tersebut, ia telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 50 juta.
BACA JUGA: Taman Safari Sudah Buka, Masyarakat Bisa Donasi Pakan Satwa
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News