
Ali mengatakan bahwa terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan TPK lain.
“KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Terungkap! Nindy Ayunda Sejak 2020 Mau Ajukan Cerai, Ini Sebabnya
Selain itu KPK juga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor, yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News