
GenPI.co - Pemerintah telah menyatakan sikapnya, yaitu menolak memasukkan masalah honorer dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dalam tahap awal pembahasa yaitu pada 18 Januari 2021.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, pihaknya masih memiliki sejumlah cara lain untuk memperjuangkan para honorer, terutama guru honorer dengan usia di atas 35 tahun. Mereka yang telah menjadi pendidik lebih dari lima tahun.
BACA JUGA: Skema Pensiun PNS Segera Diubah, Ahli: Jangan Langgar UU ASN
"Kami sudah dengar kalau Menpan-RB menolak memasukkan masalah honorer di dalam undang-undang. Namun, itu bukan berarti tidak ada jalan lain, masih banyak dan akan kami kawal itu," tegas politikus asal Jawa Tengah ini.
Legislator PKS itu menegaskan, bukan hanya dirinya yang menginginkan hal tersebut, namun seluruh anggota dan pimpinan Komisi X dari berbagai fraksi bakal mengawalnya.
"Komisi X akan terus berusaha untuk mengadvokasi guru honorer dan tenaga kependidikan agar jelas statusnya, jelas kesejahteraannya, dan jelas jaminan sosialnya," kata Fikri, baru-baru ini.
Fikri menambahkan, tidak hanya guru honorer dan tendik nonkategori yang diadvokasi Komisi X.
BACA JUGA: Ngeri! Tak Bakal Bisa Santai, Kerja PNS Dipantau Aplikasi Pintar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News