.webp)
GenPI.co - Ada kado manis dari Presiden Jokowi untuk PNS. Di awal 2021, Jokowi menerbitkan Perpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS. Tunjangannya OMG! Dompet PNS bakal makin tebal.
Tak hanya itu, gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini akan dibayarkan secara full. Ini fakta di balik semua kado manis tadi.
1. Jabatan Yang Mendapat Tunjangan
BACA JUGA: Shio Terhoki Saat Pandemi, Hoki dan Uangnya Selalu Tinggi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keputusannya menetapkan tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Pertama, adalah pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN. Ketiga, analis perbendaharaan negara. Terakhir, pranata keuangan APBN.
2. Regulasi 4 Peraturan Presiden (Perpres)
Kepala Negara menerbitkan empat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS. Keempat Perpres itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News