
BACA JUGA: Mantan Politikus PAN Terancam Dihukum Kebiri
"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. tidak akan ragu menjndak atas pelanggaran hukum di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia," tutur dia.
Sebagai informasi, KIA berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH-379 itu diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News