
BACA JUGA: Alhamdulillah, 367 Ribu Pensiunan PNS Dapat Uang dari Tapera
Ketiga, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan.
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News