
BACA JUGA: Gosip Ada Pensiun Dini PNS Massal, Tjahjo Kumolo Bilang Begini
Dengan begitu pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Jika ada yang melanggar, PPK diinstruksikan melakukan upaya penegakan disiplin pegawa ASN.
Soal hukuman disiplin antara lain disebutkan di bagian Ketentun 2 b.
Di ketentuan itu, di antaranya disebutkan agar diberikan hukuman disiplin terhadap pelaggaran kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan, dan mentaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News