
GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada rasionalisasi apalagi berupa pensiun dini PNS secara massal, akibat program perampingan organisasi.
Sementara itu, ujarnya, untuk PNS yang instansinya terkena perampingan atau dibubarkan akan dialihkan ke instansi lainnya.
BACA JUGA: Jokowi Kerek Tunjangan Fungsional PNS, Akademisi: Cuma Kemenkeu?
Menteri Tjahjo dalam rapat pembahasan tingkat pertama atas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021), menjelaskan aturan terkait.
"Menurut PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 241 ayat 1 menyebutkan, jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lainnya," ujar Tjahjo.
Dalam melakukan perampingan organisasi, juga dilakukan dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan melalui proses evaluasi, analisis jabatan dan analisis beban kerja, agar diketahui kebutuhan riil pegawai.
Tjahjo juga memastikan sebelum memutuskan langkah apa yang diambil, pemerintah akan melaporkannya kepada DPR-RI.
BACA JUGA: PNS Bakal Riang Gembira Tunjangan Naik, Ini Komentar Akademisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News