
GenPI.co - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan empat tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS).
Tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok merupakan pendapatan tetap yang diterima PNS tiap bulannya.
BACA JUG: PNS Bakal Riang Gembira Tunjangan Naik, Ini Komentar Akademisi
Penghasilan PNS ini ditambah dengan tunjangan kinerja yang diukur berdasarkan capaian target yang ditentukan pemerintah.
Atas tebitnya Perpres ini direspons akademisi yang merupakan pengamat kebijakan publik, Lina M.
“Yang saya pertanyakan, kenapa Pak Jokowi hanya mengeluarkan kenaikan tunjangan fungsional hanya untuk PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?,” kata Lina, dosen yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala Universitas Indonesia (UI) kepada GenPI.co, Senin (18/1/2021).
Karena, ujarnya, banyak PNS di kementerian/lembaga lainnya yang memiliki tunjangan jabatan fungsional.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Rp 150 Ribu, DPR: Masa Kerja 5 Tahun Angkat PNS
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News