.webp)
4. Pemberian Tunjangan Bisa Dihentikan
BACA JUGA: Zodiak Tersabar Ditiup Rezeki Pembelah Bumi, Hasilnya Wow Banget
Dalam semua beleid, ada klausul dalam pasal 5 yang mengatur soal penghentian pemberian tunjangan. Ini terjadi kalau pejabat yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau hal-hal lainnya.
Beleid yang telah diteken Presiden Jokowi itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. "Besaran
Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," dinukil dari Pasal 3 beleid tersebut. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News