.webp)
GenPI.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) punya hoki yang tinggi banget. Ada fakta tunjangan yang bikin bahagia. Yang lain bisa iri melihatnya.
Coba saja dicek satu per satu. Ada empat beleid yang mengatur tunjangan jabatan pejabat fungsional ASN. Yang terendah Rp 360 ribu.
Sementara yang tertinggi Rp 2 juta per bulan. Ini fakta dalam keempat beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Zodiak Panutan! Inspirasi, Hoki dan Rezeki, Semuanya Diborong
1. Tunjangan Diberikan per Bulan
Semua tunjangan yang diatur dalam keempat beleid ini diberikan setiap bulan. Sumbernya yaitu dari APBN.
2. Tunjangan untuk Empat Jabatan Fungsional
Keempat beleid ini masih-masing mengatur tunjangan untuk empat jenis pejabat fungsional. Pertama, pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News