Hak Korban Kecelakaan KMN Berkah Abadi Terpenuhi, Ini Rinciannya

Hak Korban Kecelakaan KMN Berkah Abadi Terpenuhi, Ini Rinciannya - GenPI.co
Ilustrasi-Kapal. Foto: Dok. KKP

Terlepas dar itu, Zaini turut mengucapkan duka cita atas insiden kecelakaan laut KMN Berkah Abadi. Dia berharap agar pemenuhan hak awak kapal perikanan dapat segera diproses, serta korban hilang dapat segera ditemukan.

"Bekerja di laut sebagai nelayan memang memiliki risiko yang tinggi. Untuk itu, sejak diterbitkannya UU Perlindungan Nelayan, KKP semakin gencar mendorong agar para nelayan memiliki asuransi sebagai payung perlindungan jiwa," tuturnya.

Dirinya juga berharap kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk menyelidiki penyebab kecelakaan laut ini, agar dapat diperbaiki dan kejadian serupa tak terulang lagi di masa mendatang.

BACA JUGA: Menkes Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSUD Sulawesi Barat

Diketahui, insiden KMN Berkah Abadi terjadi akibat bertabrakan dengan kapal tanker tujuan Surabaya, Minggu (10/1/2021) lalu.

Akibatnya, KMN Berkah Abadi mengalami kebocoran pada haluan depan bagian kiri yang menyebabkan kapal tenggelam.

Hingga saat ini, tim gabungan SAR masih mengupayakan pencarian 12 awak kapal perikanan yang dinyatakan hilang.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Rupiah Ditutup Menguat jadi Sebegini - JPNN.com

Rupiah Ditutup Menguat jadi Sebegini

Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan hari ini di Jakarta menguat sebesar 28 poin atau 0,16 persen menjadi Rp 16.796 per USD