
Dan kasus yang ketiga adalah dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Pada ketiga perkara tersebut, Habib Rizieq Shihab sudah berstatus sebagai tersangka.
BACA JUGA: Nyali Ferdinand Hutahaean Luar Biasa, Habib Rizieq Dibilang…
“Kami fokus dulu pendampingan pokok perkaranya IB HRS," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamil mengungkapkan, untuk judicial review sendiri, pihaknya akan fokus ke perbaikan hukum acara sidang praperadilan. (cr3/jpnn)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News