
"Telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP," sebut Hengky.
BACA JUGA: Pendukung Habib Rizieq Pasrah, Lemah Tak Berdaya
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020 lalu.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab pada Minggu (13/12). (antara/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News