
GenPI.co - Permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sah ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata Hakim Akhmad Sahyuti.
BACA JUGA: Akademisi Top Bongkar Fakta Habib Rizieq, Ternyata Mengerikan
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," kata Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Hengky menyebutkan, proses hukum selanjutnya dari penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait masalah materi pokok perkara.
"Diteliti oleh JPU untuk selanjutnya disidang," ujarnya.
Hengky mengungkapkan, ditolaknya permohonan praperadilan merupakan bukti bahwa Polda Metro Jaya sudah bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News