
Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) mulai 2021. Hal itu disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
BACA JUGA: Dana Taperum Meleleh Minggu Ini, Tak Semua Pensiunan PNS Dapat
Tidak seperti iuran Taperum, program Tapera akan memotong PNS dan pekerja swasta hingga tiga persen.
Besaran simpanan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan PNS atau pekerja swasta menanggung 2,5 persen melalui gajinya.
Dana tersebut akan dikelola oleh BP Tapera sebagai pelimpahan tanggung jawab dari Bapertarum yang dibubarkan pada 24 Maret 2018.
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News