PSBB Jawa-Bali, Begini Aturan Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota

PSBB Jawa-Bali, Begini Aturan Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota - GenPI.co
Ilustrasi terminal bus. Foto: GenPI.co

Selain itu pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi masyarakat yang membawa anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA: Hari Pertama PSBB, 3 Kantor di Jakarta Dapat Hadiah Sidak Pemkot

Selain itu, dalam SE Nomor 1 Tahun 2021, pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. 

Namun akan dilakukan tes acak dan pengawasan di terminal penumpang. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya