
Selain itu pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi masyarakat yang membawa anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
BACA JUGA: Hari Pertama PSBB, 3 Kantor di Jakarta Dapat Hadiah Sidak Pemkot
Selain itu, dalam SE Nomor 1 Tahun 2021, pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun akan dilakukan tes acak dan pengawasan di terminal penumpang. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News